Gara-gara Ulahnya Ini, Rektor Muhammadiyah: Pimpinan KPK Seharusnya Mundur

Juli 27, 2017
ilustrasi


Dalam putusan terdakwa kasus e-KTP Irman dan Sugiharto, majelis hakim memutuskan bahwa Ketua DPR RI Setya Novanto bukan sebagai pihak yang menerima ‘uang panas’ proyek e-KTP. Bahkan, penjabaran majelis di persidangan, Novanto tak terbukti sebagai pengatur suksesi pembahasan anggaran proyek e-KTP di DPR.

Menanggapi hal itu, rektor Universitas Muhammadiyah Prof Syaiful Bakhri menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi seharusnya menghentikan kasus e-KTP yang melibatkan nama Ketua DPR Setya Novanto.

Terlebih, berdasarkan vonis hakim terhadap terpidana e-KTP Irman dan Sugiharto, nama Novanto tidak disebut menerima aliran dana proyek tersebut.

“Putusan pengadilan Tipikor terhadap pelaku dengan tidak mengkaitkan tersangka lain
adalah jalan benar dengan keyakinan majelis hakim. Maka mestinya demi keadilan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, KPK mesti berani menyatakan kasus ini ditutup, selesai,” kata Syaiful saat dihubungi, Kamis (27/7).



Karena dakwaan KPK tidak terbukti, maka pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang disangkakan kepada Novanto tidak dapat dibuktikan.

Untuk itu, kata dia, pimpinan KPK seharusnya mundur karena telah lalai dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. “Bila tidak alasan dalam KUHAP maupun UU Tipikor, maka komisioner harus menyatakan untuk mengundurkan diri.”

Pada sidang vonis, dua terdakwa kasus e-KTP Irman dan Sugiharto, hakim tipikor tidak memasukan nama Setya Novanto dan hanya menyebut tiga nama yakni Ade Komarudin, Markus Nari dan Miryam yang terlibat dalam kasus tersebut.

Atas dasar fakta hukum dalam persidangan itulah, banyak ahli dan pakar hukum khususnya pakar hukum pidana dan KUHP serta KUHAP menilai Setya Novanto clear dalam kasus e-KTP.

sumber: aktual

Artikel Lainnya

Previous
Next Post »
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar Yang Anda Sukai

Tidak ada komentar