![]() |
| Ilustrasi |
Pansus Angkeit KPK di DPR mempertanyakan asal kerugian negara atas dugaan korupsi proyek e-KTP dengan berencana menghadirkan mantan Mendagri Gamawan Fauzi.
"Apa benar itu? Dari mana datanya? Karena yang kami ketahui bahwa kerugian negara tentang proyek e-KTP Rp 2,3 triliun ucapan Nazzaruddin. Sedangkan kemarin kami meminta keterangan pada Yulianis, dia bilang mana mungkin Nazaruddin tahu karena dia tidak terkibat sama sekali dalam proyek e-KTP," kata anggota Pansus, Eddy Kusuma Wijaya, Kamis (26/7)
Menanggapi hal tersebut, KPK meminta untuk menghormati dan tidak melecehkan pengadilan, karena sudah ada fakta-fakta bahkan sudah ada putusan.
"Jadi sebaiknya para wakil rakyat dan semua pihak kita imbau untuk menghormati peradilan dan tidak melecehkan proses peradilan tersebut karena di peradilan sebenarnya fakta-fakta muncul. Bahkan sudah ada putusan," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kamis (27/7).
Febri menegaskan besaran kerugian negara dari proyek e-KTP sudah dihitung oleh BPKB. Dengan mempertanyakan kerugian negara itu sama sama tidak mempercayai majelis hakim Tipikor.
"Sebaiknya dipertimbangkan baik-baik karena ada risiko dalam batas-batas tertentu menjadi bentuk upaya menghalangi pemberantasan korupsi, khususnya penanganan kasus-kasus e-KTP yang sedang berjalan saat ini," ujarnya.
Febri berharap semua pihak tetap mengikuti aturan yang berlaku dan menghormati pengadilan.
"Jadi saya harap kita semua bisa menahan diri dan mengikuti aturan yang berlaku dan menghormati peradilan, termasuk dalam kasus e-KTP," lanjut Febri.
Sumber: jitunews

