ilustrasi
Politisi PKS, Aboe Bakar Alhabsyi menyayangkan adanya upaya pemberian hukuman yang berlebihan kepada anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Terlebih, HTI secara resmi sudah dibubarkan oleh Menteri Hukum dan HAM berdasarkan Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
"Saya rasa tidak tepat jika sekarang ada rencana mendata HTI yang PNS dan meminta mereka untuk mundur, ada juga yang minta mundur dari dosen, dan bahkan bantuan untuk Kwarnas Pramuka juga dipending lantaran ketuanya pernah datang ke acara HTI. Ini sebenarnya aneh, organisasinya saja sudah dibubarkan, mana mungkin masih ada anggota HTI,” sesal pria yang akrab disapa Habib ini dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang dilaksanakan di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalsel, Rabu (26/7).
Menurutnya, pembubaran yang dilakukan pemerintah sudah cukup untuk anggota HTI dan tidak perlu diperlebar hingga menjurus ke over kriminalisasi anggota HTI.
"Ini kan sudah cukup, jangan melebar kemana mana. Akibatnya mereka mendapatkan penghukuman yang lebih, bisa disebut mereka mendapatkan over kriminalisasi. Karena sanksi-sanksi yang diberikan itu tidak ada di Perpu,” sambung anggota Komisi III DPR RI itu.
Namun begitu, Habib menjelaskan bahwa pernyataan ini bukan berarti dirinya dan PKS anti dengan NKRI dan Pancasila. Tapi sebatas mengingatkan bahwa dalam bernegara ada aturan dan konstitusi, sehingga tidak boleh melakukan over kriminalisasi kepada seseorang atau oraganisasi.
Sumber: detakriaunews

