![]() |
| ilustrasi |
Penangkapan Kepala Kejaksaan Pamekasan bersama Bupati Pamekasan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah daftar hitam bagi kejaksaan.
Menanggapi hal itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai HM Prasetyo telah gagal menjalankan amanahnya sebagai Kajagung.
Peneliti ICW Lola Easter menyatakan, penangkapan Kajari Pamekasan tersebut menunjukkan Prasetyo gagal mereformasi korps pimpinannya itu.
Selain itu, tidak ada prestasi yang menonjol yang dicatatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah pimpinannya.
“Jaksa Agung HM Prasetyo mundur saja dari jabatannya karena telah gagal total,” tegas Lola, di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Jumat (4/8).
Lola menuntut, adanya peningkatan fungsi pengawasan dan kontrol dari internal institusi kejaksaan oleh Komisi Kejaksaan (Komjak) terhadap kerja-kerja jaksa.
“Mereka juga harus proaktif dalam menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan jaksa,” tegasnya.
Dalam hematnya, selama ini, kontrol terhadap jaksa melalui Komjak sampai sejauh ini masih sangat minim sekali.
Terlebih, dalam hal penindakan untuk jaksa-jaksa nakal.
“Padahal peran kontrol sekaligus evaluasi dan kerja-kerja jaksa menjadi salah satu peran yang paling menentukan kualitas jaksa,” tutupnya.
Seperti diketahui, berdasarkan catatan sejak 2008 sampai dengan pertengahan Juli ini, setidaknya ada enam jaksa yang ditangkap KPK.
Ironisnya, lima dari enam jaksa yang berurusan dengan KPK itu terjadi di era kepemimpinan HM Prasetyo.
sumber: pojoksatu

